Dianggap Rugikan UMKM, Tiktok Ternyata Sudah Ada Izin E-commerce

oleh -0 Dilihat
Dianggap Rugikan UMKM, Tiktok Ternyata Sudah Ada Izin E-commerce
Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menutup TikTok Shop karena dianggap merugikan UMKM dan melanggar izin. (Ils)

Jakarta- Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menutup TikTok Shop karena dianggap merugikan UMKM dan melanggar izin.

Tiktok selain sebagai platform media sosial juga melakukan aktivitas layaknya platform e-commerce dengan berdagang secara online.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup TikTok Shop, meski dianggap telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi,” kata Teten dalam acara AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut, menurutnya kewenangan dan aturan soal TikTok Shop ada di Kominfo dan Kemendag.

Ternyata menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, TikTok telah mengantongi izin bisnis e-commerce sejak Juli 2023. Hal ini pun sudah Budi konfirmasi langsung ke manajemen TikTok saat dipanggil beberapa waktu yang lalu.

Saya tanya ke TikTok, kamu kan izinnya sosial media, mereka bilang per Juli sudah punya izin e-commerce, jadi tidak ada yang dilanggar kalau menurut UU yang berlaku,” kata Budi saat ditemui awak media, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu terkait indikasi predatory pricing yang dilakukan oleh TikTok Shop, Kominfo masih akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Nah, ini kan kita kaji terus apakah mereka melakukan predatory pricing atau persaingan yang tidak sehat atau barang-barang yang bisa merugikan konsumen,” pungkasnya.

Adapun soal barang-barang murah yang diimpor dan dijual di Tiktok, Teten mengatakan, pemerintah akan mengatur arus barang yang dijual melalui platform digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan barang ilegal.

“Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan,” kata Teten. (Red DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.