Pekan Depan, Aturan Soal Platform Tiktok dan Sejenisnya Akan Diteken!

oleh -0 Dilihat
Pekan Depan, Aturan Soal Platform Tiktok dan Sejenisnya Akan Diteken!
Revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam waktu dekat akan segera diundangkan. (Ils)

Jakarta– Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam waktu dekat akan segera diundangkan.

Menurut menteri perdagangan Zulkifli Hasan, alasan dilakukannya revisi Permendag 50/2020 ini merupakan untuk mengantisipasi Project Social Commerce TikTok yang dituding telah menggerus UMKM di dalam negeri.

“Permendagnya kan sebentar lagi jadi. Minggu depan lah (ditandatangani),” kata Zulhas Jumat (22/9/2023).

Revisi Permendag ini nantinya akan mengatur empat hal, yaitu pertama, menjelaskan lebih terang terkait pengertian e-commerce dan s-commerce.

Kedua, revisi Permendag 50/2020 juga akan membahas terkait pembatasan penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.384 per dolar AS) dijual di lokapasar (marketplace) dengan menerapkan sistem crossborder atau penjualan lintas batas.

Ketiga, mengenai positive list barang yang dapat dijual di marketplace. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

Sebagai contoh poin ke empat, Tokopedia ingin membuat barang sendiri, kemudian dijual di marketplace mereka. Hal ini akan diatur untuk dilarang dijual di sana.

Akhir-akhir ini muncul seruan menutup platform Tiktok. Alasannya, TikTok Shop disebut membuat para pedagang yang masih berjualan secara offline merugi.

Selain karena pelanggan kini lebih memilih untuk berbelanja secara online ketimbang mendatangi langsung lokasi penjual, harga barang yang dijual lewat TikTok Shop juga lebih murah. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.