Meski Populer, Tiktok Banyak Dibatasi Hingga di Blokir Beberapa negara

oleh -0 Dilihat
Meski Populer, Tiktok Banyak Dibatasi Hingga di Blokir Beberapa negara
Beberapa negara di dunia melakukan pembatasan hingga pemblokiran terhadap media sosial Tiktok.

Jakarta- Kepopuleran TikTok di berbagai negara ternyata tidak selalu mendapat sambutan yang baik. Beberapa negara di dunia bahkan melakukan pembatasan hingga pemblokiran terhadap media sosial Tiktok.

Meski Tiktok mengalami peningkatan pengguna yang pesat dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara khawatir perusahaan buatan ByteDance tersebut memiliki hubungan dengan pemerintah Tiongkok sehingga bisa menyebarkan propaganda, mengumpulkan informasi pengguna, penyebaran narasi pro China, termasuk dianggap mengancam UMKM.

Indonesia misalnya, pemerintah akhirnya membatasi Tiktok dengan melarang adanya Tiktok Shop atau melarang media sosial melakukan transaksi jual beli.

Pemerintah memutuskan Tiktok maupun media sosial lainnya hanya boleh digunakan sebagaimana fungsinya dan hanya boleh menayangkan iklan.

Hal ini dilakukan agar bisa melindungi pelaku UMKM dan monopoli dagang. Pemerintah juga akan mengatur soal masuknya barang-barang impor ke Indonesia dan batas minimal harga yang bisa dijual bebas di e-commerce.

Tidak hanya di Indonesia, beberapa negara juga melakukan pembatasan hingga memblokir Tiktok

1. Amerika Serikat

Dilansir dari MSE Asia, Rabu (27/9/2023) negeri Paman Sam sebelumnya tidak pernah memberlakukan larangan terhadap sebuah aplikasi. Namun, berbeda dengan TikTok.

Larangan tersebut diberlakukan karena pemerintah AS khawatir terhadap keamanan nasional karena TikTok merupakan media sosial asal Tiongkok. Ditakutkan TikTok bisa mendapatkan akses ke perangkat dan mendapatkan informasi pengguna AS.

2. Uni Eropa
Negara-negara Uni Eropa yang melarang para karyawan menginstal aplikasi TikTok sejak 23 Februari 2023 lalu. Larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman dan keamanan siber.

3. Kanada
Seperti Amerika Serikat, Kanada juga melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal. Sehingga pegawai pemerintah Kanada tidak boleh mengakses TikTok dengan perangkat kerjanya. Kebijakan pelarangan ini berlaku mulai 28 Februari lalu.

4. Inggris Raya
Inggris Raya atau United Kingdom (UK) melarang penggunaan aplikasi jejaring sosial TikTok di seluruh perangkat smartphone (HP) milik pemerintah. Adapun negara Inggris Raya atau UK terdiri dari beberapa negara konstituen, yakni Inggris, Skotlandia, Irlandia Utara, hingga Wales.

5. Belgia
Belgia juga mengharamkan TikTok dari semua perangkat yang disediakan oleh pemerintah mulai Februari lalu. Perdana Menteri Belgia, Alexander de Croo, mengumumkan bahwa Belgia melarang TikTok dari semua HP inventaris pemerintah untuk sementara waktu atau setidaknya hingga 6 bulan ke depan. Larangan ini diberlakukan berdasarkan kecurigaan atas keamanan dunia maya, privasi, dan misinformasi yang ada di TikTok.

Selain negara-negara yang disebut di atas, masih ada beberapa negara lainnya yang juga memilih membatasi hingga memblokir media sosial Tiktok. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.