Soal Kampanye Di Sekolah Dan Kampus, Bawaslu Akan Lakukan Pengawasan Ketat

oleh -0 Dilihat
Soal Kampanye Di Sekolah Dan Kampus, Bawaslu Akan Lakukan Pengawasan Ketat
Anggota Bawaslu RI Puadi.

Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akan melakukan pengawasan ketat saat kampanye di sekolah dan kampus pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi Diskursus Network melalui pesan singkat, pada Jum’at (25/8/2023).

Pengawasan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye politik di tempat pendidikan.

“Dari hasil pengawasan tersebut jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka Pengawas Pemilu setelah melalui kajian, menjadikannya sebagai temuan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran,” kata Puadi.

Selain itu, Puadi menyebut, untuk memperluas spektrum pengawasan kampanye, Bawaslu juga mendorong adanya pengawasan partisipatif.

“Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum pemilu, Bawaslu sendiri menurut Puadi , memaknai pasal ini sebagai larangan yang bersyarat.

“Sifat bersyaratnya ditentukan dalam hal kampanye tersebut tidak membawa alat peraga kampanye dan hadir tidak atas inisiatif sendiri, melainkan diundang oleh pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Maka sifat larangannya menjadi tidak ada atau dengan kata lain kampanye-nya dibolehkan,” ungkapnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.