Lampungtimur- Sebanyak 3.234 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal disita petugas Polsek Labuhan Maringgai di Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar membenarkan, sebanyak 3.234 liter BBM jenis solar tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Atas dasar Informasi masyarakat, petugas kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata M. Rizal dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (22/8/2023).
Setelah diselidiki, lanjut Rizal, petugas mendapati adanya kegiatan bongkar muat puluhan jerigen jenis solar menggunakan mobil L-300 dengan nomor polisi BE 9543 NM.
“Petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial JM (70) dan mengamankan barang bukti 98 jerigen solar dengan isi per jerigennya sekitar 33 liter,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengumpulkan solar dari SPBU-SPBU yang ada di Kabupaten Lampung Timur.
“Aktifitas tersebut dilakukan berulangkali dan solar yang telah dikumpulkan tersebut akan dijual pelaku dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ilham)