Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Tanggapan DPR

oleh -0 Dilihat
Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Tanggapan DPR
Tangkapan layar dalam rapat Komisi II DPR bersama pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin (21/8/2023), di gedung DPR RI.

Jakarta- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanggapi usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN nomor 3 Tahun 2022. Menurut Doly Undang-Undang sebelumnya yang terkait dengan kelembagaan sudah cukup kuat, meski demikian dirinya menghargai usulan pemerintah jika akan melakukan revisi.

“Nah kalau tadi diliat dari penjelasannya ada beberapa hal ya, tentang satu, penguatan kelembagaan otoritanya, makanya nanti kita lihat draf usulan dari perubahannya seperti apa” ungkap Doli.

Politikus Golkar ini menjelaskan jika semangat awal tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak seperti daerah atau provinsi lainnya yang ada di Indonesia.

Menurut Doli, IKN disebut daerah khusus atau Otorita yang bertanggungjawab langsung ke presiden.

Seperti diketahui, Komisi II DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin (21/8/2023), dengan memutuskan pembentukan panitia kerja revisi beleid tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, hingga Wamenkeu Suahasil Nazara.

Dalam rapat, ada sembilan poin revisi yang diajukan pemerintah terkait Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yaitu:

1. Kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
2. Pertanahan di wilayah IKN
3. Pengelolaan keuangan yang dibagi menjadi anggaran, barang, dan pembiayaan
4. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
5. Pemutakhiran delineasi wilayah
6. Penyelenggaraan perumahan
7. Perubahan terkait pasal tata ruang
8. Pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus di DPR.
9. Jaminan keberlanjutan

“Terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, antara lain terjadinya berbenturan dengan undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan,” ucap Suharso. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.