Korban Majikan “Bengis” Di Bandar Lampung Kembali Bertambah

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan oleh majikan di Bandar Lampung kembali bertambah. Dua orang tersangka berinisial SA (35) dan SD (64) alias Oma kembali dilaporkan ke Polda Lampung.

Korban MW (20) ART asal Kabupaten Tanggamus, Lampung yang sebelumnya membuat pengakuan diperlakukan baik dan tidak pernah mengalami penganiayaan akhirnya melaporkan mantan majikannya ke polisi.

Nurul Hidayah, kuasa hukum korban mengatakan, setelah menerima surat kuasa, ia bersama korban melaporkan SA dan SD ke Polda Lampung terkait kasus dugaan penganiayaan.

Selain itu, kedua mantan majikannya tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana undang-undang perlindungan anak, karena pada saat bekerja di rumah tersangka korban masih berusia 16 tahun.

Sementara itu korban MW mengungkapkan, selain dianiaya ia juga pernah dituduh mencuri handphone oleh mantan majikannya tersebut dan tidak diberikan gaji selama bekerja.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan dua orang majikan berinisial SA (35) dan SD (64) alias Oma sebagai tersangka kasus penganiayaan ART.

Kedua tersangka ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang ARTnya berinisial DDR (15) dan DL (23). (Ilham)

Baca : Habitat Hiu Berjalan dan Pari Manta Terancam Akibat Penambangan Pasir Laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.