Kejati Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi DLH Ke Kejari

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Kejari Bandar Lampung, pada Rabu siang.

Tim penyidik Kejati Lampung menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan tersangka Sahriwansah, Haris Fadilah dan Hayati yang telah dinyatakan lengkap.

Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas tahap dua kasus korupsi dugaan retribusi sampah dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Ilham)

Baca : Buka Aduan di Medsos, Presiden Terima 7.400 Lokasi Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.