Antisipasi Indikasi Ijazah Palsu di Pemilu 2023, Ini Yang Harus Dilakukan

oleh -0 Dilihat
Antisipasi Indikasi Ijazah Palsu Di Pemilu 2023, Ini Yang Harus Dilakukan
Bila ada indikasi ijazah SMA palsu di antara bacaleg atau calon perseorangan, masyarakat bisa menyampaikan kepada penyelenggara pemilu.

Bandarlampung- Penyelenggara pemilu di semua tingkatan (KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota) telah menerima pengajuan daftar bacaleg dari partai peserta, dalam kurun waktu 1—14 Mei 2024.

Kendati tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS), baik DPR, DPRD, maupun DPD, dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023 mendatang.

Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD, KPU juga meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bila ada indikasi ijazah SMA palsu di antara bacaleg atau calon perseorangan, masyarakat bisa menyampaikan kepada penyelenggara pemilu.

KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Selanjutnya, pimpinan parpol menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Hal sama juga dilakukan kepada bakal calon anggota DPD terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat.

Dengan demikian, tidak hanya lembaga penyelenggara pemilihan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 pada tahapan ini, tetapi semua warga negara Indonesia ikut serta demi kesuksesan mendatang.

Tidak saja ASN, anggota TNI, dan anggota Polri yang wajib mengundurkan diri, tetapi juga kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Mereka wajib mundur ketika akan mengikuti maju jadi anggota legislatif maupun Anggota DPD RI.

Bakal calon berstatus sebagai penyelenggara seperti, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, dan Panwaslu luar negeri juga wajib mengundurkan diri ketika sebagai bacaleg maupun calon perseorangan.

Keberadaan masyarakat sebagai informan penyelenggara pada setiap tahapan Pemilu 2024 sangat diperlukan sebelum penetapan daftar calon tetap (DPT), baik untuk pemilihan Anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, maupun Anggota DPD RI. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.