KPU RI Membagi Metode Rekapitulasi Perhitungan Suara Nasional Menjadi 2 Panel

oleh -0 Dilihat
KPU RI Membagi Metode Rekapitulasi Perhitungan Suara Nasional Menjadi 2 Panel
Komisioner KPU RI, Idham Holik saat rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional ke-2 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/02/2024).

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan membagi metode rekapitulasi hasil perhitungan suara nasional menjadi 2 panel.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI, Idham Holik saat rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional ke-2 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/02/2024).

“Selanjutnya, nanti pasca istirahat kita akan membagi panel rekapitulasi ada panel A dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” kata Idham.

Menurutnya, pembagian 2 metode rekapitulasi tersebut dilakukan akan tetap berdasar pada prinsip keterbukaan.

“Prinsipnya semua pendapat kami perhatikan, dan semua itu harus kami sikapi dengan prinsip keterbukaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menyebut, para saksi dapat mengikuti rekapitulasi pada panel A maupun B bersama-sama.

“Jadi andaipun itu dilakukan bersama-sama, dalam artian ada panel A dan panel B dan sebenarnya sudah kami sampaikan terlebih dahulu pada rapat pleno kemarin. Prinsip dasarnya semua saksi dapat mengikuti proses ini dengan baik,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPU RI telah resmi memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional, pada Rabu (28/02/2024). Pada rapat pleno tersebut, KPU telah melakukan rekapitulasi perhitungan suara untuk pemilih luar negeri. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.