Begini Cara Memantau Dukungan Bacalon DPD Melalui Aplikasi KPU

oleh -0 Dilihat
Begini Cara Memantau Dukungan Bacalon DPD Melalui Aplikasi KPU
Peran serta semua komponen masyarakat sangat diperlukan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan calon perseorangan, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Bandarlampung– Masyarakat sangat diperlukan partisipasinya pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan Bacalon perseorangan, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Dalam verifikasi administrasi, KPU provinsi akan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.

KPU juga melaksanakan verifikasi faktual dengan melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan dengan melalui untuk mengetahui apakah namanya terdata dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD atau tidak.

Adapun caranya dengan memasukkan nomor induk keluarga (pada kolom tersedia), kemudian klik enter pada komputer. Hasil pencarian menyebutkan NIK: 3374100XXXXXXXXX Anda tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD mana pun.

Jika menyebutkan nama bakal calon dan tidak merasa mendukung calon perseorangan itu, seyogianya segera melapor ke penyelenggara pemilu terkait dengan pencatutan NIK supaya tidak masuk dalam daftar dukungan bakal calon anggota DPD.

Selain meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD, KPU juga meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelumnya, penyelenggara pemilu di semua tingkatan (KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota) menerima pengajuan daftar bacaleg dari partai peserta pemilu, dalam kurun waktu 1—14 Mei 2024.

Kendati tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS), baik DPR, DPRD, maupun DPD, dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023, pada tahapan verifikasi administrasi perlu peran serta masyarakat.

Bila ada indikasi ijazah SMA palsu di antara bacaleg atau calon perseorangan, misalnya, masyarakat bisa menyampaikan kepada penyelenggara pemilu. KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selanjutnya meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.