Sejumlah Perusahaan di Bandar Lampung Tidak Bayar THR

oleh -0 Dilihat
Iluastrasi
Iluastrasi

Bandar Lampung – Dari laporan posko pengaduan THR yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, ada delapan  perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada perkerja.

“Laporan yang kita terima melalui website, terdapat 8 perusahaan yang tidak membayarkan THR atau THR yang dibayarkan tidak sesuai,” ucap Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi pada Sabtu (29/4/2023).

Ia mengatakan, delapan perusahaan tersebut yakni Golden Sari, Informa Lampung Sultan Agung, Klinik Hemodialisa Lions, PT Dua Saudara Lampung Perkasa, PT Securindo Peckatama, CV Adi Pratama, PT Gading Mas Wirajaya dan PT Berkat Sinar Sentosa.

Menurutnya, kedelapan perusahaan tersebut tercatat baru sekali tidak membayarkan THR. Sehingga akan dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita panggil perusahaan dan pekerjaannya untuk dilakukan mediasi. Bisa saja pekerja adalah harian lepas, jadi tidak mendapatkan THR,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung juga membuka posko pengaduan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, disnaker mencatat telah menerima 21 laporan sejumlah pekerja dari perusahaan yang ada di Provinsi Lampung.

“Posko pengaduan dan konsultasi hukum terkait tunjangan hari raya untuk pekerja tahun 2023 ini sudah disiagakan sejak 13-27 April 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Kamis (27/4/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu jika ada aduan lagi dari perusahaan lain atau orang lain di perusahaan yang sama terkait permasalahan THR.

Dia melanjutkan, meski pada hari ini merupakan hari terakhir operasional posko siaga THR di daerahnya, namun pihaknya akan tetap memberi pelayanan konsultasi dan pengaduan kepada pekerja.

Dia mengatakan pihak yang melaporkan aduan THR kebanyakan dari perwakilan suatu perusahaan, yang mana nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan apakah semua tenaga kerja benar belum dibayarkan hak THR-nya. (Red)

Baca : Disnaker Terima 21 Laporan, Pengaduan THR Tetap Dilayani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.