Disnaker Terima 21 Laporan, Pengaduan THR Tetap Dilayani

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan. Bandarlampung,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan. Bandarlampung,

Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung masih membuka posko pengaduan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, disnaker mencatat telah menerima 21 laporan sejumlah pekerja dari perusahaan yang ada di Provinsi Lampung.

“Posko pengaduan dan konsultasi hukum terkait tunjangan hari raya untuk pekerja tahun 2023 ini sudah disiagakan sejak 13-27 April 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Kamis (27/4/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu jika ada aduan lagi dari perusahaan lain atau orang lain di perusahaan yang sama terkait permasalahan THR.

Dia melanjutkan, meski pada hari ini merupakan hari terakhir operasional posko siaga THR di daerahnya, namun pihaknya akan tetap memberi pelayanan konsultasi dan pengaduan kepada pekerja.

Dia mengatakan pihak yang melaporkan aduan THR kebanyakan dari perwakilan suatu perusahaan, yang mana nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan apakah semua tenaga kerja benar belum dibayarkan hak THR-nya.

“Yang pasti kita akan turun untuk lakukan pengecekan dan tim sudah dibentuk sehingga segera akan turun ke-21 perusahaan dan melakukan pendataan secara mendetail dam mencari duduk permasalahan,” kata dia.

Dia menegaskan, meskipun pelayanan secara resmi pada 27 April sudah ditutup, tapi bila ada pekerja yang datang untuk mendapatkan bantuan secara hukum atau layanan pengaduan di atas tanggal tersebut akan tetap kami beri pelayanan.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan yang telah dilakukan selama 15 hari tersebut ada tiga skema layanan yakni secara tata muka, secara daring, dan pengaduan melalui telepon.

“Layanan pengaduan kali ini ada tiga layanan yakni secara tatap muka datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten dan kota. Lalu bisa konsultasi secara daring melalui website atau Si Gajah Konsul, dan yang terakhir bisa melalui sambungan telepon di nomor 081369035421. Ini akan ada tim piket untuk melayani ini,” ujar dia lagi.

Menurut dia, dengan terus diberikannya layanan pengaduan bagi pekerja, diharapkan dapat memfasilitasi pekerja yang belum mendapatkan haknya.

“Semoga pekerja di Lampung semuanya tidak ada masalah, ini untuk berjaga-jaga ketika ada yang membutuhkan layanan agar segera dibantu,” tambahnya lagi.

Ia menegaskan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, perushaan dikenakan denda 5 persen untuk diberikan kembali kepada pekerjanya karena tetap kewajiban membayar THR. (Red)

Baca : Kemarin, Seluruh Dokter di Lampung Kenakan Pita Hitam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.