Gelapkan Uang Pembebasan Lahan Senilai Rp457, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Petugas Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menangkap dua orang tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang pembebasan lahan senilai Rp457 juta di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, kedua tersangka berinisial IBM dan DN ditangkap usai menggelapkan uang pembebasan lahan untuk perluasan pembangunan tugu Rato di Kecamatan Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kedua tersangka memalsukan tanda tangan pemilik lahan atas nama Masroh untuk mencairkan anggaran pembebasan lahan seluas 1.622 meter persegi dengan nilai Rp657 juta.

Namun setelah dicairkan, uang tersebut hanya diberikan senilai Rp200 juta kepada korban dan sisa uang senilai Rp457 juta digunakan untuk keperluan pribadi oleh kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (Ilham)

Baca : Polda Pastikan Korban Dukun Pengganda Uang Meninggal Diracun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.