Ketua IKADIN Lampung Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Tak Masuk Akal

oleh -0 Dilihat
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun
.Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun

BandarLampung – DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 tak masuk akal sehat.

“Putusan PN Jakarta Pusat nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda Pemilu hingga 2025 adalah putusan tidak masuk akal sehat,” ujar Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun, Jumat (3/3).

Secara tegas DPD Ikadin menilai, putusan tersebut dapat menggangu stabilitas tatanan hukum tata negara, merusak tatanan hukum dan demokrasi.

“Fungsi peradilan perdata itu sarana penyelesaian sengketa perdata, sifatnya privat yang melindungi hak-hak perdata seseorang,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa tujuan akhir proses peradilan itu ialah, adanya kompensasi dan atau penetapan hak-hak perdata individu terkait. Pengadilan perdata tidak boleh mencabut hak perdata orang lain yang tidak terlibat dalam sengketa.

“Di kasus ini parahnya, pengadilan mencabut hak publik warga negara. Hak politik warga negara,” sambung Penta.

Hal ini, katanya, bertentangan dengan Pasal 3 KUHP Perdata yang berbunyi tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan. (Red DN)

Baca: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Dinilai Janggal dan Tak Bisa Dieksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.