Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Dinilai Janggal dan Tak Bisa Dieksekusi

oleh -0 Dilihat
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Dinilai Janggal dan Tak Bisa Dieksekusi
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memutuskan agar Pemilu ditunda menuai kontroversi.

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Namun, putusan ini dinilai aneh dan janggal serta seharusnya tak bisa dieksekusi.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini. Titi mengatakan bahwa dalam skema penegakan hukum pemilu tidak mengenal jalur penyelesaian masalah verifikasi parpol melalui PN.

“Dalam skema penegakan hukum pemilu tidak dikenal jalur penyelesaian masalah verifikasi partai politik melalui Pengadilan Negeri. UU Pemilu yaitu UU No 7 Tahun 2017 hanya mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi parpol bisa dilakukan melalui Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Titi menegaskan bahwa putusan PN Jakpus menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu. Oleh karena itu, putusan ini tidak bisa dieksekusi.

“Apa yang diputuskan PN Jakpus adalah menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu (electoral justice system). Putusan ini tidak bisa dieksekusi (non-executable) karena telah menyimpangi prinsip-prinsip konstitusionalitas pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak KPU melawan habis-habisan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Berdasarkan logika hukum, Mahfud meyakini KPU akan menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi. Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” sambungnya.

Menurut Mahfud MD, putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan membuat sensasi yang berlebihan.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan,” tuturnya.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu ditolak KPU RI dengan mengajukan banding.

Soal perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus ini berawal dari gugatan Partai Prima. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. (Red DN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.