Lampung Tengah – Seorang pria paruh baya berinisial RW (43) warga Kapung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah diamnkan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah Polda Lampung karena diduga memiliki satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin menyatakan RW diamankan pada Senin malam (27/2/23) saat petugas sedang melaksanakan patroli hunting cipta kondisi diwilkum Polsek Padang Ratu.
“Melihat gerak gerik RW yang mencurigakan saat berada di pinggir jalan Kampung setempat, petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si pada Rabu (1/3/202
Ia melanjutkan, ketika didekati petugas, RW terlihat panik dan langsung membuang sesuatu ke dalam comberan.
“Atas kesigapan petugas, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm yang sempat dibuang pelaku ke dalam comberan,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa 1 pucuk senpira jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm dan 1 buah tas selempang warna cokelat telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red)
Baca : Proses Suap Anak DPRD Tubaba Masuk FK Unila Terjadi di RM Padang