Hamili Anak Dibawah Umur, Seorang Tungkang Pijat Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
WR pelaku asusila terhadap gadis 15 tahun hingga hamis diamakan Polsek Palas, Polres Lampung Selasan. Rabu (1/3/2023)
WR pelaku asusila terhadap gadis 15 tahun hingga hamis diamakan Polsek Palas, Polres Lampung Selasan. Rabu (1/3/2023)

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas, Polres Lampung Selatan mengamankan WR (45), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di rumahnya pada Selasa, (28/02/ 2023) sekitar  pukul 19.30 WIB.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, karena pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah Umur.

Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya.

“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ucapnya pada Rabu (3/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan pelaku, perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada awal bulan September 2022 di rumahnya dan jelang satu minggu pelaku mengulangi perbuatannya lagi.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksan kepada korban bahwa kejadian ini bermula saat korban dihubungi oleh pelaku melalui telpon dengan alasan untuk mengurut badan pelaku. Saat itulah korban di ajak berhubungan, korban sempat menolaknya namun karna di ancam terpaksa menuruti kemauan pelaku

“Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin, tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa dan rumah juga gak jadi dibuatin,” tutur AKP Andy meniru ucapan pelaku kepada korban.

Diketahui, bahwa orang tua korban bekerja untuk pelaku, bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku.  Karena takut dan dapat ancaman, korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.

Lalu, perbuatan ini terungkap dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban seperti wanita hamil kemudian dilakukan tes kehamilan di bidan desa, hasilnya korban positif hamil.

Akhirnya pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau cerita bahwa dirinya telah disetubuhi olah pelaku, setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke polsek palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual,” pungkasnya. (Red)

Baca : Penyelundupan Ribuan Ekor Benur Lobster Digagalkan Polres Pesisir Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.