Penyelundupan Ribuan Ekor Benur Lobster Digagalkan Polres Pesisir Barat

oleh -0 Dilihat
Penyelundupan ribuan benur yang berhasil digagalkan oleh Polres Pesisir Barat. Selasa (28/2/2023)
Penyelundupan ribuan benur yang berhasil digagalkan oleh Polres Pesisir Barat. Selasa (28/2/2023)

Pesisir Barat – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur lobster laut yang dilakukan pengepul benur di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kapolres Pesisir Barat AKBP. Alsya Hendra menyatakan, ribuan benur lobster ini rencananya akan diekspor ke luar negeri, yang dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar

“Pengungkapan ini terjadi Pada Senin (27/2), sekitar pukul 21.00 WIB oleh Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat dengan menangkap tiga pelaku yang diduga menyelundupkan benih lobster,” kata dia, Selasa (28/2/2023)

Ia menjelaskan, pengepul yang juga pelaku penyelundupan ditangkap di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dari tangan tersangka, katanya, polisi menyita barang bukti benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu benur mutiara dan benur pasir.

“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu boks warna putih, satu plastik warna hitam, 36 plastik bening berisi benih lobster, dan empat ponsel milik pelaku,” kata dia.

Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka bukan merupakan nelayan, tetapi mereka pengepul benur lobster.

“Dari keterangan tersangka, benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian diekspor keluar negeri,” ujar Kapolres.

Dari keterangan tersangka yang ditangkap, setiap ekor benur lobster dijual dengan harga Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per ekor.

Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster.

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri,” ujar dia.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar membantu kepolisian dalam mengungkap bisnis ilegal penjualan benur lobster laut ini.

“Keberadaan benur lobster ini harus dijaga, agar masyarakat khususnya nelayan bisa memanfaatkan sumber daya laut tersebut secara berkesinambungan, dan untuk para nelayan jangan mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan penangkapan benur di laut,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Barang bukti benur akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya.

“Ketiga tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal delapan tahun, dan kami pun saat ini masih memburu pelaku atau otak dari bisnis ilegal tersebut,” katanya. (Red)

Baca : Komplotan Pencuri Hewan Ternak Ditangkap Polres Lampung Selatan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.