Bandarlampung- Pedagang martabak yang menjadi korban penganiayaan oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran mencabut laporannya di Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jum’at (10/2/2023).
Erwin didampingi kuasa hukumnya Novianti mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dan resmi mencabut laporannya terhadap terlapor yakni ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Muhammad Iqbal.
Sementara itu Zen, selaku perwakilan keluarga Muhammad Iqbal menyampaikan, pihaknya telah meminta maaf terhadap pihak korban. Selain itu, pihaknya juga meminta maaf terhadap instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
Saat dihubungi, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto membenarkan bahwa pelapor dan terlapor sudah resmi mencabut laporannya. Pihaknya telah melakukan mekanisme hukum Restoratif Justice. (Ilham)