KPU Jamin Hak Pilih Pengguna KTP Digital di Pemilu 2024

oleh -0 Dilihat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan bahwa daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA) di kota ini berjumlah 790.952 orang yang tersebar di 2.880 tempat pemungutan suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan bahwa daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA) di kota ini berjumlah 790.952 orang yang tersebar di 2.880 tempat pemungutan suara (TPS).

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sedang melakukan sosialisasi mengenai penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) digital yang merupakan inovasi terbaru dari pemerintah pusat.

KTP digital ini, diharapkan lebih memudahkan masyarakat, karena selalu terhubung dengan telpon genggam yang dibawanya. Dengan inovasi ini pun, KPU terbantu khususnya untuk pendataan coklit yang akan dipakai dalam pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi, mengatakan, akan mengakomodir hak pilih masyarakat pengguna KTP digital saat Pencocokan dan Penelitian (coklit).

“Dengan adanya KTP digital ini tentunya akan mempermudah kerja kami dalam memutakhirkan data pemilih karena pantarlih wacananya akan menggunakan Coklit Elektronik (e-Coklit),” kata dia pada Jumat (27/1/2023).

Namun begitu, KPU Bandar Lampung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disdukcapil terkait data perekaman e-KTP digital.

“Apabila data itu sudah benar secara administrasi kependudukan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena ini terkait dengan single identity tentu kami akan akomodir hak pilihnya. Tapi saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2024,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Febriana menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjamin hak pilih pengguna kartu tanda penduduk (KTP) digital.

“Penggunaan e-KTP digital diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022, sehingga KPU harus mengakui hak pilih pengguna KTP digital,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa Permendagri tersebut mengatur tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

“Terlebih pada sistem KTP digital, sudah terkoneksi dengan aplikasi milik KPU, Lindungi Hakmu sehingga, KPU wajib mengakomodir hak pilih pengguna e-KTP digital,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa pada tahun 2023 sampai Desember nanti, ditargetkan 25 persen orang telah menggunakan KTP digital dari total 768.168 penduduk di kota ini yang wajib rekam KTP elektronik.

“Data terakhir kepemilikan identitas digital di kota ini 10.024 jiwa atau 1,3 persen dari jumlah penduduk yang wajib rekam e-KTP,” kata dia.

Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyebutkan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. (Roy Baskara)

Baca : 191 Ribu Warga Bandar Lampung Ditargetkan Memiliki KTP Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.