Sidang Lanjutan Kasus Suap Karomani, JPU Hadirkan 7 Orang Saksi

oleh -0 Dilihat
Sidang Lanjutan Kasus Suap Karomani, JPU Hadirkan 7 Orang Saksi
Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Selasa (24/1/2023). (Ilham)

Bandarlampung- Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandar Lampung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (24/1/2023).

Tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani, mantan ketua Senat Unila, M. Basri dan Warek 1 bidang akademik, Heryandi dihadirkan langsung dalam persidangan.

Adapun dalam sidang kali ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 7 orang saksi diantaranya Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Nairobi, Dekan FISIP, Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar dan Dosen FKIP, Wayan Rumite.

Selanjutnya, Pegawai Honorer Unila, Destian dan Fajar Pramukti Putra serta pihak wiraswasta, Feri Antonius.

Dalam sidang sebelumnya, pada Selasa (17/1/2023) 6 orang saksi juga telah dihadirkan JPU KPK diantaranya Warek 2 Unila, Prof Asep Sukohar, Warek 3, Prof Yulianto, Warek 4, Prof Suharso dan Wadek Kedokteran, dr. Surasmi Zakiah Oktarlina serta orang tua penyuap yakni Zuchrady dan Sofia.

Pada sidang tersebut, Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani diduga telah menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru senilai Rp6,9 Milyar dan mata uang asing senilai sepuluh ribu dollar Singapura. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.