Bandarlampung- Majelis Hakim kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) murka ancam saksi Fajar Pramukti Putra jadi tersangka.
Majelis Hakim marah kepada pegawai honorer Unila, Fajar Pramukti Putra saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (24/1/2023).
Menurut Lingga, saksi Fajar Pramukti Putra bisa terancam Pasal 242 KUHP karena dinilai berbohong saat menyampaikan keterangannya.
“Kami Majelis Hakim bisa bermusyawarah untuk menjadikan kamu tersangka karena memberikan kesaksian bohong. Saya pernah melakukan itu,” tegas Hakim Ketua, Lingga Setiawan kepada saksi Fajar Pramukti Putra.
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Suap Karomani, JPU Hadirkan 7 Orang Saksi
Menanggapi penegasan dari Majelis Hakim, saksi Fajar Pramukti Putra menyampaikan permintaan maaf kepada Majelis Hakim.
“Iyaa maaf yang mulia,” ujarnya.
Kemudian Hakim Ketua, Lingga Setiawan kembali menegaskan, agar saksi Fajar Pramukti Putra memberikan keterangan yang jujur dan sebenar-benarnya.
“Jangan minta maaf, kamu ada di sini untuk berkata jujur,” ujarnya. (Ilham)
Baca: Detik-detik Rekaman Telepon Terdakwa M. Basri Dan Saksi Amankan Uang Suap Rp625 Juta