Polsek Blambangan Umpu Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Getah Karet

oleh -0 Dilihat
Polsek Blambangan Umpu Tangkap Dua Dua Pelaku Penggelapan Getah Karet
Dua orang karyawan PTPN VII Unit TUBU inisial TS (34) dan SO (38) ditangkap atas dugaan penggelapan getah karet milik perusahaan. (Foto: Polsek Blambangan Umpu)

Waykanan- Dua orang karyawan PTPN VII Unit TUBU yang berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, diamankan polisi atas dugaan penggelapan getah karet.

Tersangka inisial TS (34) dan SO (38) diduga menggelapkan ringan getah karet jenis lum di Kebun Karet Afdeling II, Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk.

Kronologi kejadian menurut Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, pada Rabu, (11/01/2023) saksi Asmaran (karyawan BUMN) bersama dengan rekan karyawan melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli areal perkebunan karet di Afdeling II PTPN VII Unit TUBU (Tulung Buyut).

“Saat di dalam areal perkebunan, saksi bertemu dengan diduga pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul 1 (satu) buah karung yang di dalamnya plastik bening. Karena gerak gerikanya mencurigakan oleh Asmaran dan rekannya langsung memberhentikan seorang laki-laki inisial TS untuk melakukan pemeriksaan apa yang telah di bawanya tersebut” jelas Kapolsek saat dihubungi media.

Setelah mengetahui yang telah dibawa getah karet jenis Latex, Asmaran menanyakan kepada diduga pelaku dari mana getah karet itu diperoleh.

Dari keterangan TS bahwa getah karet jenis Latex sekitar berat 65 (enam puluh lima) Kg sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU Afdeling II.

“Selanjutnya pada hari yang sama, Asmaran bersama rekannya bertemu SO, yang saat itu sedang berjalan kaki dengan memanggul 1 (satu) buah karung yang di lapisi plastik bening yang berisikan getah karet. Dari keterangan SO, getah karet sebelumnya diperoleh dari hasil penyisihan jumlah hasil pekerjaannya di areal perkebunan” beber Kapolsek.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan dua pelaku tersebut bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.