Polisi Tangkap 9 Pelaku Penyalahgunaan Nakotika, Dua Diantaranya Pengedar

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Sembilan orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diringkus petugas Satreskoba Polresta Bandar Lampung.

Tersangka yang ditangkap berinisial RDS, DP, MRA, SMR, AS, YN, dan RH. Selain itu dua pengedar berinisial JH dan DS juga turut diringkus.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan hasil ungkap selama periode 18 hingga 23 November 2022.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sementara untuk pengedar yakni tersangka JH dan DS terancam pidana 20 tahun hingga seumur hidup. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.