Nekat Kelabui Polisi, Driver Ojol Di Bandar Lampung Masuk Bui

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Oknum ojek online berinisial WF 22 tahun warga Bandar Lampung dibekuk petugas unit Reskrim Polsek Kedaton usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui motor yang dilaporkan hilang tersebut hendak dijual di media sosial.

Menurut Atang, modus tersangka ialah berpura-pura kehilangan motor dan membuat laporan palsu dengan tujuan agar bisa mengklaim asuransi motor yang ia kredit senilai Rp12 juta.

Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku akan menjual motor tersebut dengan harga Rp8,5 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Ilham)

Baca : Penggeledahan CV Samudera Chemical, Polri Temukan Oplosan Propilen Glikol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.