Hari Ini, Kejati Lampung Periksa Sekertaris DLH Bandar Lampung

oleh -0 Dilihat
kasipenkum made e1636632077426
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra./FOTO: Roy

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadah sejum saksi untuk mengungkap perkara duagaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021, pada Rabu (12/10/2022).

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.

“Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya FW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Gedung Golkar. AR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengawas Gedung Ernawan, KD diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Sekretaris DLH Kota Bandar Lampung TA 2019 – 2021,” ungkap Made.

Dia melanjutkan, SR diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Honorer DLH, MSS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Seksi HRD & GA Lotte Shoping Indonesia, ST diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai GM Kawung Resto dan PEK diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Sekolah SMP Xaverius 1 Bandar Lampung.

Made menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah.

“Saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi dan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut sehingga penyidik masih memintai keterangan pihak yang berhubungan dengan Pengelolaan Retribusi Sampah pada DLH Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara. (Red, DN)

Baca : Jelang Pemilu 2024, Polres Lamtim Bentuk Tim Dalmas Inti dan Dalmas Kerangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.