Polresta Ringkus Dua Pelaku Penimbunan BBM, Dua Ton Solar Diamankan

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung ringkus dua orang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar seberat 2 ton di dua tempat berbeda di Bandar Lampung, pada Senin (5/9/2022). Kedua pelaku diketahui berinisial DP (22) warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung dan HT (33) warga Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda diantaranya pelaku HT diamankan di SPBU Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung. Sedangkan untuk pelaku DP diamankan di SPBU Jalan Tjik Ditiro, Kemiling, Bandar Lampung.

Menurut Dennis, modus operandi kedua pelaku ialah membeli BBM jenis solar di 20 SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi sehingga mampu mengelabui petugas SPBU dan bisa menampung ribuan liter BBM jenis solar.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel yang didalamnya sudah tersimpan tiga tangki penyimpanan dengan jumlah solar seberat 2.000 liter. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Panther dengan satu buah tangki penyimpanan dengan jumlah solar seberat 58 liter dan uang tunai senilai Rp 6.470.000 untuk pembelian BBM solar bersubsidi.

Sementara itu, hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang diduga sebagai bos dari kedua pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (ilham)

Baca : Polda Tangkap Lima Pelaku Penimbunan BBM , 10 Ton Solar Subsidi Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.