Pusri Palembang Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Lampung Aman!

oleh -0 Dilihat
Pusri pastikan stok pupuk subsidi Lampung cukup
Pusri Palembang pastikan stok pupuk subsidi Lampung cukup

Bandarlampung- PT Pusri Palembang memastikan stok pupuk subsidi di Lampung telah mencukupi kebutuhan dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Stok yang tersedia di lini III sebesar 19.110,68 ton untuk Urea dan 12.566,70 ton untuk NPK. Kami berharap stok yang tersedia tersebut dapat memenuhi kebutuhan petani di Lampung,” ujar Direktur Utama Pusri Tri Wahyudi, melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan hingga 18 Juli 2022 stok pupuk Urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri berjumlah 89.239,07 ton dan sebanyak 19.725,50 ton untuk NPK bersubsidi.

“Oleh karena itu dipastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan stok yang tersedia itu, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk,” katanya.

Menurut dia, Pusri selaku produsen pupuk telah menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diajukan petani.

“Realisasi penyediaan terhitung dari Januari hingga 18 Juli yaitu 180.875,30 ton untuk Urea bersubsidi atau sebesar 101 persen. Lalu 132.142,25 ton untuk NPK bersubsidi atau sebesar 106 persen dari alokasi kumulatif Januari sampai Juli yang telah ditetapkan pemerintah untuk Provinsi Lampung,” tambahnya.

Ia mengatakan terkait harga pupuk subsidi pada 2022 dalam kondisi normal. Dengan harga yaitu Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK. Hal ini berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Sementara Kementerian Pertanian (Kementan) tidak memasukkan kelapa sawit dalam komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat fokus memberikan pupuk subsidi pada komoditas lain yang produktivitasnya perlu ditingkatkan.

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan juga telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” ujar dia.

Dia mengatakan Pusri pun terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai enam hal yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.