Satu Pelaku Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 Miliar Berhasil Diringkus Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Satu orang pelaku kasus pencurian Materai senilai Rp 1,5 Miliar milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung, pada Selasa (19/7/2022). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BR (27) di rumahnya. Menurut Dennis, tersangka yang berhasil diamankan berperan sebagai penerima Materai dan menjualnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.050 buah Materai hasil curian. Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku sudah menjual sebagian Materai melalui online dan tempat-tempat fotocopy dengan keuntungan senilai Rp 200 juta dan digunakan untuk berjudi online. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial F dan H. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.