Selewengkan 8,7 Ton Pupuk Subsidi, Dua Warga Lampung Timur Jadi Tersangka

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Selewengkan 8,7 ton pupuk subsidi, dua orang pria warga Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial IS pemilik kios pupuk Bintang Jaya dan DD selaku pemilik kios Berkah Abadi. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi mengatakan, tersangka IS sebagai pengecer resmi seharusnya menjual pupuk urea subsidi kepada kelompok tani di Dusun 1 Suka Damai, Natar, Lampung Selatan seharga Rp120 ribu per karung.

Namun, tersangka IS malah menjualnya kepada tersangka DD yang bukan merupakan bagian dari kelompok tani penerima dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi. Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 karung pupuk urea subsidi dengan berat 8,7 ton beserta barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 Sub 3 e undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pegusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. Kedua tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pidananya dibawah 5 tahun. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.