Selama Tiga Tahun, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya

oleh -3 Dilihat
photo6334472503107366958
Pelaku penyutubuhan anak terancam hukuman kebiri

Bandar Lampung – Seorang ayah di Bandar Lampung tega setubuhi anak kandungnya sendiri selama tiga tahun, tersangka berinisial SL (62), berprofesi sebagai petani warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Dari pengakuan tersangka SL,  perbuatan yang dilakukannya karena hilaf sehingga .dirinya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial S (16).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, tindak pidana persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019 hingga 2022.

“Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan selama tiga tahun, sejak korban berusia 12 tahun sampai dengan usia 15 tahun,” kata Devi Sujana saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, perbuatan tersangka berhasil diungkap setelah korban melaporkannya kepada nenek dan kakeknya, kemudian korban didampingi nenek dan kakeknya langsung membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

“Atas dasar laporan tersebut, petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polres Tanggamus langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di daerah kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, seprai, kasur, dan beberapa bukti lainnya.

Lebih lanjut, setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya jika mengadukan perbuatannya ke orang lain.

“Karena takut ibunya dibunuh, jadi korban tidak cerita,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Devi, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena pelaku merupakan orang tua korban, kemungkinan pelaku terancam pemberatan dengan ancaman ditambah hukuman pidana sebanyak sepertiga atau bisa di kebiri,” tegasnya. (ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.