Asyiiik..Stasiun Tanjungkarang Sudah Tidak Berlakukan PCR dan Antigen

oleh -7 Dilihat
WhatsApp Image 2022 03 09 at 17.11.02
PT. KAI Stasiun Tanjungkarang tidak belakukan test PCR dan Antigen bagi yang telah vaksinasi lengkap

Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung sudah tidak memberlakukan test antigen mapun PCR, bagi pelanggan KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP).

Pemberlakukan aturan ini terhitung pada Rabu (9/3/2022), khusus yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas No. 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

“Divre IV Tanjungkarang senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah termasuk ketentuan yang terbaru yakni SE Satgas No. 11 dan SE Kemenhub No. 25,” kata Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih.

Persyaratan lengkap menggunakan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang sebagai berikut :

1. Pelanggan yang telah divaksin dosis ke-2 atau ke-3 tidak diwajibkan Antigen/PCR.

2. Pelanggan yang masih vaksin pertama wajib Antigen/PCR, Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan

3. Penumpang dengan komorbid wajib menggunakan surat keterangan dokter dan wajib Antigen/PCR

4. Anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan tidak wajib Antigen/PCR.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak berangkat naik kereta api dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.

Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura dan Baturaja.

Untuk informasi lebih lanjut, terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“Divre IV Tanjungkarang terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Jaka. (Kontributor-Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.