Bandar Lampung dan 4 Kabupaten Lainnya Kembali Diberlakukan PPKM Level 3

oleh -4 Dilihat
penyekatan jalan ditutup
Penyekatan PPKM Lvel 3 di Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung – PPKM Level 3 di Bandar Lampung kembali diberlakukan. Tidak hanya Bandar Lampung, ada empat Kabupaten Lampung yang juga diterapkan PPKM Level 3.

Adapun ke empat Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Pesawaran.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali yang dikeluarkan pada Senin, 14 Februari 2022.

Pemberlakuan PPKM ini bertujuan agar lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Tak hanya PPKM Level 3, PPKM Level 1 dan 2 pun diberlakukan dibeberapa Kabupaten di Provinsi Lampung, sebagai berikut:

1. Level 1 : Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
2. Level 2 : Kabupaten Lampung Selatan,Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Adapun beberapa kegiatan yang diintruksikan Mendagri dalam Penerapan PPKM Level 3 yakni pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan prokes ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Toko dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang.

Adapun Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022. (Reporter – Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.