Gelombang ke Tiga COVID-19 Dimulai, Lampung Barat Telah Bersiap

oleh -4 Dilihat
ilustrasi covid 19 varian omicron3
Gelombang ke tiga viros COVID-19 varian omicron sudah dimulai, semua daerah mulai perketat prokes

Lampung Barat – Gelombang ke tiga COVID-19 akibat varian Omicron mulai terjadi disejumlah wilayah, Lampung Barat pun telah bersiap untuk menghadapi lonjakan kasus virus tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat Drs. Adi Utama mewakili Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus turut hadir dalam rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dilakukan secara virtual di Ruang Rapat Sekincau Setdakab.

“Rapat yang digelar secara virtual tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB, Sabtu (5/2/2022), membahas tentang perkembangan kasus COVID-19,” kata dia.

Dalam rapat tersebut membahas terkait perkembangan kasus COVID-19 dan evaluasi penyesuaian level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lampung Barat pun telah bersiap untuk menghadapi gelombang ke tiga COVID-19 akibat varian Omicron ini, satuan tugas (satgas) COVID-19 telah aktif.

Dalam rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rapat tersebut merupakan respon cepat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi level PPKM di semua kabupaten/kota untuk wilayah di Luar Jawa Bali.

“Sesuai pembahasan di rapat terbatas pada Senin (31/1) lalu dan yang sudah berlaku selama ini, kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali menggunakan beberapa parameter dan indikator,” ungkapnya.

Beberapa parameter dan indikator tersebut yakni:

— Berdasarkan level asesmen situasi pandemi: transmisi komunitas/tingkat penularan (jumlah kasus, kematian, rawat inap), kapasitas respons (testing, tracing, treatment).

— Mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota (capaian vaksinasi dosis kedua dan lansia untuk mendorong pemerintah daerah mengakselerasi dosis primer lengkap).

— Mempertimbangkan jumlah populasi penduduk (untuk kabupaten/kota dengan penduduk kecil, kurang dari 100.000 perlu penyesuaian level PPKM)

— Mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi per 100.000 penduduk per minggu (untuk kabupaten/kota dengan kasus konfirmasi < 2 kasus per 100.000 penduduk, perlu penyesuaian level PPKM). (Red,DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.