Pemprov Tegaskan Tempat Usaha Langgar Prokes Akan Ditutup

oleh -3 Dilihat
IMG 20210420 WA0165 1
Pemprov Lampung menegaskan tempat usaha yang diketahui melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes)

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tempat usaha yang diketahui melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) akan mendapatkan tindakan tegas berupa penutupan guna mengendalikan persebaran COVID-19.

“Yang utama saat ini untuk mengendalikan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang tengah meningkat adalah tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto di Kamis (3/2/2022).

Ia menjelaskan dalam penegakan prokes tersebut, bagi tempat usaha yang tetap melakukan pelanggaran berupa menimbulkan atau mengundang kerumunan maka tindakan tegas akan dilakukan, namun dengan sejumlah mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu.

“Patroli dalam rangka penegakan protokol kesehatan dan langkah penegakan hukum akan dilakukan, bagi yang melanggar harus ditutup itu pun akan dilaksanakan,” ucapnya.

Menurutnya, dalam mengendalikan persebaran COVID-19 yang dalam beberapa hari mengalami peningkatan signifikan akan dilakukan langkah pengendalian dan pengawasan atas keluar masuknya warga yang akan berwisata.

“Akan dilakukan pengendalian wisatawan yang datang ataupun keluar dari Lampung, sebab ini juga jadi potensi penyebaran,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk mencegah perluasan kasus COVID-19 Gubernur Lampung pun telah meminta untuk melakukan pengendalian di tempat umum, objek wisata serta restoran.

“Gubernur sudah meminta juga agar pengendalian jumlah pengunjung di tempat publik, restoran, dan objek wisata diperketat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengendalian jumlah orang yang melakukan aktivitas di tempat umum serta objek wisata menjadi hal krusial yang harus dikendalikan guna mencegah terjadinya kerumunan.

“Kadang meski jumlah sedikit yang masuk tetapi kalau berkerumun akan berisiko juga, jadi perlu melakukan manajemen pengelolaan pengunjung dengan baik,” katanya.

Menurutnya, langkah pengendalian itu dapat dilakukan salah satunya dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha.

Diketahui berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam sepuluh hari terakhir ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 205 kasus dimana pada Selasa (31/1) terjadi penambahan kasus harian terbanyak dengan jumlah positif sebanyak 72 orang. (Red,DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.