Sembilan Wilayah Provinsi Lampung Konsiten di Kategori PPKM Level 1

oleh -1 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 02 at 12.09.09
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 7 Tahun 2022 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 1-14 Februari 2022.

Bandar Lampung – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 7 Tahun 2022 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 1-14 Februari 2022.

Berdasarkan data yang diterima DiskurusNetwork.com, pada Rabu (2/2/2022) sembilan wilayah di Provinsi Lampung masuk kategori PPKM Level 1, rincian wilayahnya yakni Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Barat, Kab. Pringsewu, Kab. Pesawaran, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Tulang Bawang Barat.

Kemudian untuk PPKM Level 2 antara lain Kota Metro, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Timur, Kab. Way Kanan, dan Kab. Tanggamus.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan enyebaran COVID-19 varian omicron di Provinsi Lampung, tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada dan lakukan vaksinasi.

“Saya juga meminta kepada dinas pariwisata khususnya untuk memastikan pelaksanaan pemantauan dikarenakan adanya penurunan kepatuhan di tempat wisata-wisata alam,” kata dia.

Lalu, pemprov meminta dinas pariwisata untuk berkoordinasi dengan dinas pariwisata kabupaten atau kota agar tidak terjadi penurunan kepatuhan dalam melakukan prorokol kesehatan.

“Di bidang pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, saya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan monitoring secara rutin,” kata dia.

Ia pun mengimbau agar kegiatan patroli di tempat-tempat keramaian terus dilakukan, juga memantau dan memastikan tempat isolasi telah memenuhi syarat dan sesuai dengan kebutuhan. (Red,DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.