Jadi Bandar Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 02 02 at 10.54.18
Barang bukti yang diamankan Ditnarkoba Polda Lampung

Bandar Lampung – Sepasang kekasih berinisial EN (25) dan JC (21) ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat mewakili Direktur Narkoba, Kombes Pol Aris Supriyono penangkapan ini pun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana narkotika wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

“JC lebih dahulu tertangkap lalu dilakukan pemeriksaan dan terungkap nama EN yang tak lain kekasinya, keduanya diamankan di kawasan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung pada Jumat, (21/1/2022),” ungkao Kompol Wahyu pada Rabu (2/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JC, terungkap bahwa keduanya adalah sepasang kekasih.

Dari penangkapan JC, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus paket sabu-sabu ukuran besar, dua bungkus paket sabu-sabu ukuran kecil, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

“Saat penangkapan EN, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus paket sabu-sabu ukuran sedang,” kata dia.

Dia melanjutkan, jadi total barang bukti sabu yang kita amankan yakni 17 bungkus paket sedang sabu dan dua bungkus paket kecil sabu dengan total berat 157,5 gram atau 1,5 ons lebih.

Diketahui, kedua tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar. Sebagian barang (sabu) sudah ada yang terjual. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindak pidana tersebut, keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Reporter-Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.