Buron Empat Bulan, Pelaku Perampasan Motor Berhasil Diamankan

oleh -2 Dilihat
ilusttasi begal
Ilustrasi perampasan motor

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap pelaku perampasan kendaraan bermotor yakni N (40) warga desa Bunut, Wayratau, Pesawaran, Lampung.

Perampasan ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Waylunik, Panjang, Bandar Lampung pada 17 September 2020 lalu, sekitar pukul 1.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, mengatakan pelaku merampas motor korban saat sedang berada di jalanan.

Adapun korban bernama Mulyati (38), warga kampung Karang Agung, Waylunik, Panjang, Bandar Lampung ini didorong hingga terjatuh dari sepeda motornya.

“Karena pertahankan sepeda motornya, korban juga sempat terseret. Tersangka juga menendang kepala korban ke aspal agar korban melepaskan sepeda motornya,” katanya, Rabu (2/2/2022).

Ia menambahkan, saat melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran.

“Untuk saat ini rekan pelaku juga masih dalam pengejaran anggota,” lanjutnya.

Lebih lanjut, korban harus mengalami kerugian sekitar Rp8 juta lantaran pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat nya berwarna merah dengan nomor polisi BE 6818 YX.

Usai kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Panjang dalam surat LP/B/235/IX/2020/LPG/Resta Balam/Polsek Pjg.

Atas perampasan itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana serta ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.