Korban Alami Pendarahan Otak, Akhirnya Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan

oleh -1 Dilihat
2519034012 1

Bandar Lampung – Polisi akhirnya tangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap korban PS (43) warga Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Adapun empat pelaku yakni SI, (28) warga Sukabumi Bandar Lampung, DK (28) Warga Sukamaju Teluk Betung Timur Bandar Lampung, SE (24) Warga Kalibalau Kencana Kedamaian Bandar Lampung, WP (23) warga Sukarame Bandar Lampung.

Diketahui, dua pelaku SI dan DK di tangkap pada Jumat (14/1/2022) sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Soekarno Hatta simpang empat lampu merah Sukarame, lalu kedua tersangka di bawa oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame.

Selanjutnya, SE dan WP ditangkap pada Sabtu, 28 Januari 2022 di Pulau Sungkep Gang Pinang, Sukarame, Bandar Lampung dan di Jalan Urip Soemoharjo Gang Bintara, Kalibalau Kencana, Kedamaian Bandar Lampung.

Pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam (13/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB didepan sebuah toko di Jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung. Kejadian ini pun sempat terekam CCTV.

Rekaman video CCTV yang berdurasi 1.30 detik itu memperlihatkan, seorang pria dihadang oleh keempat pelaku. Kemudian, terjadilah pengeroyokan.

Kapolresta Bandar lampung kombes Pol Ino Harianto, diwakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, mengatakan, penyebab pengeroyokan tersebut karena sebuah perselisihan dan dendam.

“Penyebab kejadian pengeroyokan di awali adanya perselisihan pelaku dengan korban dan masih memiliki dendam sehingga pelaku mengakak 3 orang temannya untuk membalas dendam terhadap korban” ujar Warsito, Senin (31/1/2022).

Lebih lanjut Warsito mengatakan, saat itu empat pelaku mengendarai dua sepeda motor dan mencari keberadaan korban. Setelah bertemu, korban langsung dihadang.

“Setelah ketemu, para pelaku langsung mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian, saat itulah satu pelaku turun dari motor kemudian langsung memukul kepala korban dengan pipa besi,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pelaku lain memukul dengan gitar dan tangan kosong sehingga korban jatuh tersungkur di tanah. Setelah korban tidak berdaya dan tidak sadarkan diri, para pelaku langsung melarikan diri.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, punggung luka memar, serta tangan kanan lecet.

Selanjutnya, korban di rawat di RS Bhayangkara dan RS Urip Sumoharjo serta akan di lakukan tindakan Operasi lantaran korban mengalami pendarahan di otak.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 tiang kipas angin warna hitam, 1 gitar Akustik, 2 helm warna kuning, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru BE 3613 BN, 1 tas ransel warna abu abu, dan 1 Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang atau melakukan pengeroyokan yang mana sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Reporter-Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.