Marak Pencurian Motor, Polsek Pakuan Ratu Patroli Malam Kejar Pelaku

oleh -5 Dilihat
271827349 673633297116002 1596660767948813943 n
Sepeda motor curian yang berhasil diamankan Polsek Pakuan Ratu pada Rabu Malam dari tangan pelaku.

Way Kanan-Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsek Pakuan Ratu melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan kejahatan melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu M. Amrizal, menerangkan Patroli malam dilakukan sebagai upaya antisipasi tindak kejahatan seperti curat, curanmor, premanisme, miras dan narkoba, serta penggunaan senjata api maupun senjata tajam.

Sementara dalam upaya mengantisipasi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas) pada malam hari, tepatnya Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 20.00 WIB,  Personil Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu yang sedang melaksanakan Patroli di Jalan Poros Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu mengamankan terduga pelaku pencurian motor.

Saat Patroli, tim berpapasan dengan sepeda motor yang mencurigakan yang tidak dilengkapi dengan lampu dan dikendarai dengan kecepatan tinggi.

Merasa curiga, petugas langsung menghampiri pengemudi sepeda motor untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pengemudi sepeda motor berinisial HT.

HT (38) merupakan warga Kampung Tulung Buyut Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.

Ketika ditanyakan Identitas dan kelengkapan surat sepeda motor tersebut, HT tidak dapat menunjukkan. Oleh petugas selanjutnya dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lanjutan.

Setelah dicek, hasilnya sesuai dengan sepeda motor honda blade warna hitam Nopol. B 3695 CEF yang hilang dan telah dilaporkan korban atas nama Iwan, di Polsek Pakuan Ratu.

Menurut pengakuan korban, kejadian curat ranmor terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB saat korban memarkirkan sepada motor di pasar kalangan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

“Jika terbukti bersalah tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kapolsek Iptu M. Amrizal. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.