Sejak Tahun 2020, Oknum Guru Pesibar Lakukan Pencabulan

oleh -2 Dilihat
pencabulan 1
Ilustrasi pencabulan/

Pesisir BaratPolres Pesisir Barat  (Pesibar)  menangkap oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara di SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, berinisial B terhadap anak didiknya yang telah dilakukan sejak 2020.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku B, sejak Maret 2020 dan ini dari hasil pemeriksaan sementara.

“Diduga korban tindak asusila ini terdapat 14 anak, dalam rentang waktu 2020-2021 namun yang baru membuat laporan sampai dengan saat ini baru dua orang,” ungkapnya pada Jumat (14/1/2022).

Dia mengatakan, jadi masih ada 12 siswa yang diduga menjadi korban tindak asusila atau pencabulan yang belum melakukan pelaporan.

“Ini kita ketahui dari keterangan tersangka, jadi belum ada penambahan data,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan oknum guru SDN 105 Krui tersebut dilakukan pada, Sabtu (8/01) setalah menerima laporan dari salah satu keluarga korban (S) pada Rabu (7/1).

“Kita sekarang sedang menyelusuri siapa-siapa saja korban dari B ini dan mendorong mereka agar membuat laporan juga. Mungkin keluarga tidak membuat laporan karena malu atau trauma ataupun takut karena dianggap aib,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku (B) untuk melancarkan serangannya kepada korban yakni dengan berpura-pura ingin melakukan cek fisik.

“Pada tanggal 9 Desember 2021, memerintahkan saksi (O) yang merupakan siswa kelas 6 SD untuk memanggil korban (S) ke perpustakaan. Sesampai di sana (S) diajak masuk dan diminta membuka pakaian untuk dilakukan cek fisik. Tapi yang dilakukannya malah pelecehan kepada mereka berdua,” kata dia.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku juga sempat mengancam (S) akan memberikan nilai jelek apabila korban melaporkan perbuatannya.

Atas tindakan tersebut, lanjut dia, pelaku akan dikenai pasal 82 Junto pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman pidana minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik maka hukumannya pun ditambah sepertiga,” kata dia. (Red/DN)

Baca :  Terekam CCTV, Motor Mahasiswa Raib Di Kampusnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.