Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

oleh -1 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 12 at 11.35.08
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging berinisial SG (61)

Pringsewu – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging berinisial SG (61), warga Dusun Sukabumi, Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/1/22) siang.

Feabo menjelaskan, pelaku diamankan pada  pada Sabtu (8/1/22) pagi sekitar pukul 08.00 WIB,    atas dugaan melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling dari kawasan hutan register 22 Waywaya, Pekon Sumberbandung, Kecamatan Pagelaran Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 37 potong kayu jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin.

“Saat diamankan, barang bukti kayu sonokeling hasil pembalakan disimpan oleh pelaku dibagian belakang rumahnya,” katanya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tutupnya. (Kontributor-Anton)

Baca : Lampung Selatan Lakukan Percepatan Vaksinasi Anak Untuk Kejar Target

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.