Polres Pringsewu Tangkap Empat Pengedar Narkoba

oleh -1 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 12 at 14.05.16
Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan pengedar asal Kabupaten Pesawaran berinisial RS (21), FK (21), RI alias Bejo (31) dan S (30).

Pringsewu – Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan pengedar asal Kabupaten Pesawaran berinisial RS (21), FK (21), RI alias Bejo (31) dan S (30).

Kasat Reserse Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga menjelaskan, keempat pelaku merupakan warga Desa Purworejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran.

“Awalnya petugas menangkap tersangka RS dan GK saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo,” kata dia pada Rabu (12/1/2022).

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,23 gram narkotika jenis sabu, 1 buah sedotan plastik berisikan 0,20 gram sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Ponsel.

Dalam penangkapannya yang terjadi pada Kamis (6/1/22) lalu,  pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti yang dibuang pelaku di sekitar TKP penangkapan.

Hasil pengembangan berdasarkan keterangan kedua pelaku, lanjutnya petugas kembali menangkap dua orang pelaku berinisial RI alias Bejo dan S. RI alias Bejo yang merupakan residivis kasus narkotika yang baru satu bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“RI kami amankan saat sedang berada dirumahnya,” katanya.

Khairul menambahkan, hasil pemeriksaan kepolisian RI alias Bejo diduga sebagai penyuplai narkoba kepada RS dan FK.

Sementara S diduga sebagai bandar sekaligus penyuplai sabu kepada RI, lalu dari tangan S polisi menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi 0,40 gram narkotika jenis sabu, handphone dan uang Rp200 ribu.

Keempat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka di gelandang ke Mapolres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor-Anton)

Baca :  Kajati : Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Naik ke Penyidikan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.