Lampung Barat – Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat telah menggelar rapat koordinasi utnuk memastikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga bantuan tepat sasaran.
“Pemda telah menggelar rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan dengan tema strategi penanganan kemiskinan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ungkap Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Rabu (5/1/2022).
Dikatakannya, bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan dan program pemerintah serta pemerintah derah yang dilakukan secara sistematis, terencana, bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam upaya meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Berkaitan dengan program penanggulangan kemiskinan telah banyak program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), antara lain berupa penyediaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (BPPM), jaminan kesehatan penduduk miskin di luar kuota, jampersal, rehabilitasi rumah tidak layak huni, bantuan sembako untuk lansia, ibu hamil dan balita dari keluarga kurang mampu, pelatihan dan stimulan untuk kube, dan masih banyak lainnya.
DTKS merupakan sumber data utama dalam menentukan sasaran atau penerima manfaat dari seluruh program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan, baik yang bersumber dari pembiayaan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Agar pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu serta menghasilkan data yang valid, untuk itu pastikan pelaksanakan pemadanan data telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai fakta yang ada di lapangan” tegasnya.
Perlu diketahui, DTKS adalah salah satu program pertama yang menjadi perhatian Tri Rismaharini sejak menjabat sebagai Menteri Sosial RI pada bulan Desember tahun 2020 adalah perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perguruan Tinggi.
“Program kami yang pertama adalah perbaikan DTKS, kami bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan seluruh data padan dengan Nomer Induk Kependudukan yang tertera dalam data kependudukan,” ungkap Risma.
Tujuan dari perbaikan data ini dalam rangka memperbaiki integritas DTKS guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri up. Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca : Vaksin Ketiga Berbayar, Pemerintah Belum Tetapkan Harga
Dalam proses perbaikan data, Kementerian Sosial berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengecek DTKS eksisting, melakukan Updating DTKS di wilayah masing-masing serta memeriksa dan memperbaiki data NIK penerima Program Sembako/BPNT dan program Bantuan Sosial Tunai/BST yang berasal dari DTKS maupun penerima bantuan non DTKS yang tidak valid.
Hasil perbaikan data yang sudah dilakukan dari bulan Januari sampai Maret 2021 ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS. Ke depan, New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat. (Red/DN)