Terdakwa Kekerasan Tenaga Kesahatan Divonis Satu Bulan Penjara

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 28 at 12.57.07
Ketiga terdakwa kekerasan tenaga kesehatan

Bandar Lampung – Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan menjatuhi masing-masing hukuman satu bulan penjara kepada tiga terdakwa yakni Awang, Novan, dan Didit karena terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) puskesmas kedaton yang terjadi pada Juli 2021.

“Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa masing-masing selama 1 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP,” ungkapnya di Ruang Soebekti, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/12/2021).

Dengan putusan yang diberikan oleh ketua majelis hakim, para terdakwa pun menyerahkan keputusan kepada kuasa hukum ke tiga terdakwa yakni Bey Sujarwo.

Selaku kuasa hukum Bey Sujarwo mengungkapkan masih pikir-pikir.  Untuk diketahui putusan satu bulan penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, yakni dua bulan penjara.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan terungkap bahawa perakawa ini barawal pada 4 Juli 2021 lalu, ketiganya mengelilingi kota Bandar Lampung untuk mencari oksigen, karena orang tua mereka sedang terpapar Covid-19. Ketiganya sempat mendapatkan kabar jika ada tabung oksigen di Puskesmas Kedaton, dan mereka menuju ke sana.

“Pada saat itu ada saksi korban Rendy Kurniawan yang merupakan perawat sedang piket, lalu terdakwa bertanya ada oksigen tidak untuk dibawa pulang atau dibeli karena orang tua saya sedang sakit? lalu saksi korban menjelaskan tidak bisa. Puskesmas Kedaton tidak menjual tabung oksigen dan jika ada tabung oksigen, tidak bisa dibawa pulang karena tabung oksigen tersebut sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton hanya di peruntukan untuk pasien yang berobat di Puskesmas. Jika kondisi pasiennya mendesak, pasiennya bisa langsung dibawa kerumah sakit saja,” ujar JPU Eka saat membacakan dakwaan.

Korban juga menegur ketiganya agar  memakai masker dengan baik, menutup hidung dan mulut, tidak hanya sekedar menutup dagu saja.  Sayangnya, terdakwa tidak terima dengan ucapan korban. Selanjutnya terjadilah cekcok.

“Dengan harapan saksi korban menjadi takut dan mau menyerahkan tabung oksigen tersebut namun saksi korban hanya diam saja dan tetap dengan SOP Pelayanan di Puskesmas Kedaton dengan tidak memberikan tabung oksigen untuk bukan pasien rawat inap Puskesmas Kedaton,” papar JPU.

Tak lama Terdakwa Novan pun emosi dan mengajak korban keluar, sambil menunjuk ke arahnya, dan  mendorong serta memepet tubuh  korban sehingga saksi korban tersudut dan mundur hingga ketengah lorong. Kemudian Awang pun memerintahkan terdakwa lainnya untuk menghajar korban. Selanjutnya, Noval merangkul leher korban dengan tangannya lalu memukul ke arah wajah korban sebelah kiri sebanyak lima kali.

“Hingga saksi korban terpojok dipintu belakang, lalu datang  saksi rekan perawat yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa sambil berkata udah jangan dipukuli lagi,” ungkap JPU Eka Aftarini. (Red/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.