Masih Ingat Kasus Pengeroyokan Nakes? Tiga Terdakwa dituntut 2 Bulan Penjara

oleh -4 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 30 at 16.38.03
Tiga terdakwa pengeroyokan nakes saat mendengarkan tuntukan dari JPU, di PN Tanjungkarang.

Bandar Lampung – Tiga terdakwa pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton yakni Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31), warga Bandar Lampung, dituntut dua bulan penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/11).

JPU mengatakan terhadap terdakwa satu, dua dan tiga, dituntut dua bulan penjara. Sementara, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pledoi, baik secara pribadi, maupun pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Dalam berkas dakwaan terungkap, pengeroyokan bermula pada 4 Juli 2021 lalu, ketiganya mengelilingi kota Bandar Lampung untuk mencari oksigen, karena orang tua mereka sedang terpapar Covid-19. Ketiganya sempat mendapatkan kabar jika ada tabung oksigen di Puskesmas Kedaton, dan mereka menuju ke sana.

“Pada saat itu ada saksi korban Rendy Kurniawan yang merupakan perawat sedang piket, lalu terdakwa bertanya ada oksigen tidak untuk dibawa pulang atau dibeli karena orang tua saya sedang sakit? lalu saksi korban menjelaskan tidak bisa. Puskesmas Kedaton tidak menjual tabung oksigen dan jika ada tabung oksigen, tidak bisa dibawa pulang karena tabung oksigen tersebut sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton hanya di peruntukan untuk pasien yang berobat di Puskesmas. Jika kondisi pasiennya mendesak, pasiennya bisa langsung dibawa kerumah sakit saja,” ujar JPU Eka saat membacakan dakwaan.

Korban juga menegur ketiganya agar  memakai masker dengan baik, menutup hidung dan mulut, tidak hanya sekedar menutup dagu saja.  Sayangnya, terdakwa tidak terima dengan ucapan korban. Selanjutnya terjadilah cekcok.

“Dengan harapan saksi korban menjadi takut dan mau menyerahkan tabung oksigen tersebut namun saksi korban hanya diam saja dan tetap dengan SOP Pelayanan di Puskesmas Kedaton dengan tidak memberikan tabung oksigen untuk bukan pasien rawat inap Puskesmas Kedaton,” papar JPU.

Tak lama Terdakwa Novan pun emosi dan mengajak korban keluar, sambil menunjuk ke arahnya, dan  mendorong serta memepet tubuh  korban sehingga saksi korban tersudut dan mundur hingga ketengah lorong. Kemudian Awang pun memerintahkan terdakwa lainnya untuk menghajar korban. Selanjutnya, Noval merangkul leher korban dengan tangannya lalu memukul ke arah wajah korban sebelah kiri sebanyak lima kali.

“Hingga saksi korban terpojok dipintu belakang, lalu datang  saksi rekan perawat yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa sambil berkata udah jangan dipukuli lagi,” ungkap JPU Eka Aftarini.

Adapun sidang kasus pengeroyokan Nakes ini ditunda hingga 7 Desember 2021.

“ditunda pada 7 desember 2021,” ujar Majelis Hakim Fitri Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.