Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiase menyetujui penerapan PPKM Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Dirinya mengimbau masyarakat untuk patuh dan taat dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah demi kepentingan bersama mencegah penularan Covid-19 varian Omicron.
“Saya harap masyarakat patuh dengan pemerintah, ini untuk kepentingan bersama,” ungkapnya pada Rabu (1/12).
Dia mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini sifatnya sangat baik diterapkan, karena dikhawatirkan pada libur Nataru akan terjadi kerumunan.
Selain itu dirinya juga mengatakan, bagi pengusaha restoran agar bijaksana menyikapi aturan yang ada dengan memberlakukan sistem online dalam berdagang.
Hal Sedana disampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung Garinca Pahlevi . Garinca mengatakan masyarakat harus patuh dan bisa menyesuaikan dengan cara mempunyai terobosan demi keselamatan dan kesehatan bersama. Hal yang bisa dilakukan menurutnya yaitu dengan penjualan online.
“Sistem belanja online harus lebih diperkuat untuk memperkecil kerugian. Jadi pedagang tetap bisa dapat pemasukan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, masyarakat harus ikut arahan pemerintah agar pandemi ini segera berakhir terlebih dalam beberapa bulan ini ekonomi di bidang pariwisata sudah mulai mengalami peningkatan.
“agar situasi ini tetap terjaga masyarkat harus ikuti aturan dan yang paling utama adalah vaksin” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan PPKM level tiga untuk semua daerah di Indonesia selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, di mana pemberlakuannya selama 10 hari terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
(Reporter: Roy Baskara)