Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil meredam peredaran narkoba jenis sabu, dalam satu bulan berhasil mencegah peredaran 92 kilogram sabu-sabu yang akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya.
“Dalam satu bulan berhasil menggagalkan 92 kg narkoba jenis sabu-sabu, dengan lima orang pelaku yang berperan menjadi kurir,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin pada Selasa (30/11).
Dia mengatakan, untuk modus operandi yang dilakukan ini berbeda-beda, pertama digagalkan sabu 60 kg dengan empat orang tersangka yang diamankan. Keempatnya ini berasal dari Kalimantan dan Palembang Sumatera Selatan
Narkoba ini diungkapkannya, diamankan di dua tempat berbeda yakni Areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan Rest Area KM 20 Tol Penengahan Lampung Selatan.
Sedangkan untuk kasus 32 kg sabu ini, modus operandinya dimasukan ke dalam tiga tabung gas elpiji 12 kg. Dari penggagalan 32 kg ini, hanya diamakan satu tersangka asal Riau inisial AW.
“Para tersangka ini bergerak sesuai intruksi pemilik sabu, mereka juga masuk dalam jaringan internasional. Hal ini karena barang-barang yang berisi sabu ini, dikemas dan diproduksi oleh perusahaan di Malaysia,” ujar Edwin.
Dari hasil interogasi para tersangka ini, didapati dari Pekanbaru dan Tembilahan Riau. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Reporter: Roy Baskara)