Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Pusat Keramaian Jelang Nataru

oleh -5 Dilihat
Untitled design 1 10
Pemprov Lampung akan melakukan pengawasan di sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Foto/Ilustrasi

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan pengawasan di sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan tepat dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kita akan pastikan prokes dilaksanakan secara ketat di pusat keramaian dan sejumlah ruang publik, untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Jumat (26/11).

Dia mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian pada ruang terbuka sebab pandemi Covid-19 belum berakhir.

Dalam waktu dekat, pemprov akan menerapkan PPKM level 3 secara serentak sehingga kerumunan bisa diminimalisir.

“Bila PPKM level 3 telah diterapkan, pemprov akan memberlakukan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Qodratul mengemukakan bahwa tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian kemungkinan akan ditutup untuk sementara.

“Penutupan mungkin tidak dilakukan secara total ke semua tempat tapi masih diperhitungkan pula beberapa hal sesuai ketentuan yang ada, tapi langkah pengendalian tetap dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan pembatasan kegiatan warga akan dilakukan mengacu pada ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kembali diingatkannya, masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum agar kasus penularan Covid-19 tidak meningkat lagi.

“Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan dapat menjaga situasi saat ini yang sudah mulai membaik. Jadi tidak ada lonjakan kasus lagi,” katanya.

Di samping memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, ia menjelaskan, pemerintah provinsi menggiatkan pelayanan vaksinasi guna mengendalikan penularan Covid-19.

“Lampung kondisinya saat ini sudah cukup baik, capaian vaksinasi dosis satu pun telah mencapai 60 persen. Ini harus kita jaga jangan sampai terjadi lonjakan, salah satunya dengan terus menambah jumlah cakupan vaksinasi Covid-19 di Lampung,” katanya.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pembatasan kegiatan masyarakat di ruang terbuka publik yang diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 meliputi peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga serta penutupan sementara alun-alun dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

 

Laporan Reporter: Roy Baskara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.